Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Simpan Sabu di Dalam Bohlam, Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Pria Di Loa Janan
Kukar

Simpan Sabu di Dalam Bohlam, Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Pria Di Loa Janan

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim22 May 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Satreskoba Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, berinisial MI, di Kecamatan Loa Janan. Tepatnya di Dusun Tani Maju RT 4 Desa Batuah. Pada Minggu (19/5/2024) sekitar pukul 17.30 WITA lalu.

Mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwapelaku kerap melakukan trasnsaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Satreskoba Polres Kukar langsung melakukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku MI.

“Saat melakukan pemantauan terhadap rumah pelaku, lalu tim melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan mengamankan pelaku yang sedang duduk di ruang tengah rumahnya,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah balon lampu yang di dalamnya terdapat 3 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus oleh plastik warna putih. Dimasukkan pelaku kedalam kotak besi berwarna merah dan dibungkus lagi dengan plastik warna hitam.

“Barang-barang tersebut ditemukan di dalam lemari gudang,” lanjutnya.

Bersama barang bukti, pelaku pun dibawa ke Mapolres Kukar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kini pelaku MI terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Montana).

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version