Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Simpan Sabu di Lantai Rumah, Pekerja Serabutan Diringkus Polres Kutai Timur
Binkam

Simpan Sabu di Lantai Rumah, Pekerja Serabutan Diringkus Polres Kutai Timur

humas3 humas3By humas3 humas310 February 2020No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Kutim – Tim Opsnal Satresnarokoba Polres Kutai Timur berhasil mengamankan seorang warga yang menyimpan satu poket sabu di dalam rumahnya, Sabtu (8/2/2020).

Di temui di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., membenarakan bahwa adanya penangkapan yang dilakukan oleh personel Polres Kutim Trsebut.

“Berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu di kawasan Sangatta Selatan.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, informasi mengerucut ke tersangka.

Kami ikuti langkah tersangka hingga sampai ke rumahnya dan dilakukan penggrebekan,” ungkap Ade Yaya.

Satu poket sabu seberat 0,67 gram ditemukan polisi di lantai ruang tamu, saat dilakukan penggeledahan pada sosok pemuda berinisial H (43), di rumahnya Jalan Kampung Baru, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.

Saat penggeledahan itulah, ditemukan satu poket sabu yang disimpan dalam kemasan rokok dan diletakkan di lantai rumah. Selain itu, ditemukan pula timbangan digital serta plastik klip untuk mengemas sabu.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka kami jerat pasal pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan, disertai denda Rp 1 miliar subsider kurungan tiga bulan,” Tutup Kombes Pol Ade Yaya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version