Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Simpan Sabu, Polisi Berhasil Amankan Ibu Rumah Tangga
PPU

Simpan Sabu, Polisi Berhasil Amankan Ibu Rumah Tangga

humas3 humas3By humas3 humas324 October 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Polres Penajam – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika, dengan menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RH (45), warga Kelurahan Jenebora Kecamatan Penajam, karena kedapatan memiliki satu poket sabu seberat 0,19 gram. Minggu, 22 Oktober 2017.

Penangkapan RH berawal dari informasi masyarakat RT 02 Kelurahan Jenebora, yang mencurigai salah satu rumah dikawasan tersebut karena diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Atas laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskoba PPU langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Sekira pukul 22.00 Wita, polisi melihat seorang wanita sedang duduk di depan rumah tersebut dengan gerak gerik mencurigakan. Hal itu ditindaklanjuti langsung dengan penggeledahan rumah, hingga ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu yang disimpan di ruang tamu.

“Selain narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 0,19 gram, kami juga menemukan barang bukti lain berupa 16 plastik C-tik, satu plastik warna hitam, dan satu unit handphone,” kata Kasat Reskoba PPU Iptu Tri Riswanto.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version