Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Simpan Sabu-sabu Dalam Bungkus Rokok, Seorang Pria Diringkus Polsek Anggana
HL

Simpan Sabu-sabu Dalam Bungkus Rokok, Seorang Pria Diringkus Polsek Anggana

humas4 humas4By humas4 humas45 June 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Unit Reskrim Polsek Anggana berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dermaga Sungai Mariam, Jalan Pelabuhan Rt.022 Desa Sungai Mariam, pada Kamis (1/6/2023).

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Anggana AKP Pujito mengatakan bahwa anggotanya telah meringkus seorang Pria yang dicurigai di dermaga sungai meriam, Setelah dilakukan penggeledahan badan didapati barang bukti berupa Satu poket Sabu-sabu.

Ia juga menerangkan penangkapan pelaku itu awalnya anggota unit reskrim Polsek Anggana telah melakukan patroli dialogis dan melihat pria berinisial S dengan gerak gerik mencurigakan berjalan menuju dermaga sungai meriam.

“Anggota saya langsung membuntuti dari belakang kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan Benar ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan dalam bungkus rokok,” ujar AKP Pujito.

ISelain 1 poket Sabu, anggota juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit Hp merk nokia dan 1 buah rokok sempoerna merah.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Anggana guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version