Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Simpan Sabu Seberat 5,94 Gram, 2 Warga Batu Kajang Diringkus Sat Resnarkoba Polres Paser
News

Simpan Sabu Seberat 5,94 Gram, 2 Warga Batu Kajang Diringkus Sat Resnarkoba Polres Paser

humas4 humas4By humas4 humas410 September 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil meringkus seorang pria berinisial A (36) dan seorang wanita berinisial L (33), pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang pada, Jum’at (8/9).

Adapun barang bukti berupa 8 Paket Berisi Serbuk Kristal Warna Putih Bening Yang Di Duga Narkotika Jenis Shabu Dengan Berbagai Macam Ukuran. (Bruto 5,94 Gram), 1 buah sendok takar warna hitam terbuat dari sedotan, 1 buah sendok takar warna putih bening yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah toples bulat warna silver, 1 unit motor Yamaha, 2 buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp.1.500.000.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., mengatakan bahwa kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

“Kemudian pada hari Jumat (8/9) pukul 03.00 wita anggota Sat Resnarkoba mengamankan seorang laki-laki dan seorang perempuan disebuah rumah yang dimaksud,” ujarnya.

“Kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dengan di saksikan ketua RT setempat dengan hasil di temukan 8 paket berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu berserta barang bukti lainnya,” sambung Kasat Resnarkoba.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version