Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Simpan Sabu, Seorang Pria Diamankan Sat Resnarkoba Polres PPU
PPU

Simpan Sabu, Seorang Pria Diamankan Sat Resnarkoba Polres PPU

humas4 humas4By humas4 humas42 May 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Penajam Paser Utara – Polres Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya untuk memberantas habis peredaran narkoba diwilayah Kabupaten PPU,  hal ini ditunjukkan dengan kembali diamankannya seorang pria yang kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu-Sabu oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres PPU, Senin (01/05/2017).

Kasat Reskoba Polres PPU Iptu Tri Riswanto saat dikofirmasi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial AW (36) warga RT 001 Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam.

“Awalnya Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut sekira Pukul 16.00 Wita Opsnal Sat Reskoba kemudian mengamankan orang yang dicurigai di pinggir jalan yang terletak di RT 001 Kelurahan yang mana pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu yang simpan di bawah Handphone yang di pegang Sdra. AW dengan tangan kiri”, terang Kasat Reskoba Iptu Tri Riswanto

Dari lokasi penangkapan, seluruh barang bukti yakni 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0.29 dan 1 (satu) unit Handphone warna emas yang berisi percakapan terkait transaksi Narkotika beserta seorang pelaku diamanakan di Mapolres PPU.

Pelaku sendiri akan diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditempat terpisah, Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba diwilayah Kabupaten PPU.

“Laporkan ke pihak Kepolisian jika mendengar ataupun mengetahui penyalahgunaan narkotika disekitar kita”, tegas AKBP Teddy.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” di himbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib, sayangi lingkungan anda dengan bersama-sama memerang narkoba” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

Humas Polda kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version