Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » SOSIALISASI PNBP SKCK : Polsek Muara Pahu Sosialisasikan Kenaikan Tarif Sesuai PP No 60 tahun 2016
Binmas

SOSIALISASI PNBP SKCK : Polsek Muara Pahu Sosialisasikan Kenaikan Tarif Sesuai PP No 60 tahun 2016

polda kaltimBy polda kaltim17 January 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

KUTAI BARAT – Naik nya tarif PNBP SKCK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai pengganti PP No 50 tahun 2010, Polsek Muara Pahu memberikan penjelasan kepada warga yang belum mengetahui kenaikkan tarif PNBP SKCK di seluruh Indonesia.

Polri sebagai Pelindung, Pengayom, Pelayan Masyarakat wajib memberitahukan perubahan Peraturan Pemerintah di tengah tengah masyarakat  untuk memberikan pelayanan yang maksimal.

pesan  ini selalu disampaikan oleh Kapolres Kubar AKBP Pramuja Sigit Wahono, SIK melalui Kapolsek Muara Pahu AKP. P. Hasugian, SH, S.AP, MH.

Kanit Intelkam Polsek Muara Pahu memberikan penjelasan kepada warga atas perubahan tarif PNBP SKCK di lingkungan Polri.

Awal mulanya biaya tarif Rp 10.000,-sesuai PP No 50 tahun 2010 dan ada perubahan PP No 60 Tahun 2016 tanggal 06 Desember 2016 yang sudah disyahkan oleh Presiden dengan biaya Administrasi Rp 30.000,- maka mulai tanggal 6 Januari 2017 biaya administrasi pengeluaran SKCK sudah diberlakukan dari Rp 10.000, – menjadi Rp 30.000,- yang diberlakukan di lingkungan Polri.

Walaupun warga merasa tertegun atas kenaikkan tarif PNBP SKCK, warga sudah memahami yang dijelaskan oleh pihak Polsek Muara Pahu, dan warga merasa berterimakasih atas sosialisasikan tentang kenaikkan tarif PNBP yang sesuai PP No 60 Tahun 2016.

“Sosialisasi ini diperlukan agar seluruh masyarakat paham seputar kenaikan tersebut,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version