Poldakaltim.com, Samarinda – Untuk memutus penyebaran virus Covid-19, Muspika Sungai Pinang bersama Wakapolsek dan Danramil mensosialisasikan adaptasi kebiasaan baru serta membagikan masker kepada warga di Pasar Arum dan Pasar Tumpah di Kecamatan Sungai Pinang,Kamis (6/8/2020).
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro S.I.P., M.H. S.I.K. mengatakan, dengan dilaksanakannya giat Sosialisasi Perda Kewajiban Memakai Masker, diharapkan warga masyarakat dapat memiliki kesadaran yang tinggi dan dapat menjalankan Adaptasi Kebiasaan Baru melalui Penerapan Protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Untuk saat ini sebelum Perda tersebut resmi terealisasi, Polsek Sungai Pinang akan tetap menyampaikan imbauan dan edukasi kepada warga masyarakat melalui para Bhabinkamtibmas secara humanis dan persuasif. Jika Perda kewajiban memakai masker telah diterapkan sanksi bagi warga masyarakat yang masih enggan memakai masker pun pastinya akan diberlakukan, baik berupa sanksi sosial atau sanksi yang lainnya dan Polsek Sungai Pinang siap mendukung dan mengawal penerapan Perda tersebut ” ucap Kapolsek Sungai Pinang.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur untuk selalu mematuhi protocol Kesehatan ditengah situasi Pandemi Covid-19.
“dalam beraktivitas baik itu sedang berada diluar rumah untuk keperluan tertentu atau berada dimana saja selalu menggunakan masker dan selalu mentaati himbauan pemerintah dalam penanganan Covid-19†tutur Ade Yaya Suryana
Sumber: HUMAS POLDA KALTIM