Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Tangkap Pelaku Ilegal Logging, Satreskrim Polres Kutim Gelar Press Release
Kutim

Tangkap Pelaku Ilegal Logging, Satreskrim Polres Kutim Gelar Press Release

humas4 humas4By humas4 humas416 February 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Kutim – Satuan Reserse Kriminal Polres Kutim, Rabu (15/2/23) menggelar Press Release terkait kasus Ilegal Logging dan berhasil menangkap Satu pelaku Ilegal Logging, di wilayah Hukum Polres Kutim.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu warna hitam dengan nopol KT 8207 RT dan DD 8042 FC serta 102 batang kayu jenis ulin atau setara 1,8 kubik.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Anggoro Wicaksono, SH., SIK., MH. melalui Kasat Reskrim AKP I Made Jata Wiranegara, SH., SIK. menyampaikan Pelaku yang ditangkap ada 2 yakni yang pertama berinisial H, warga Desa Danau Redan Kec. Teluk Pandan Kab. Kutim, yang kedua adalah pelaku dibawah umur.

Kasat Reskrim memaparkan, terungkapnya kasus penebangan liar tersebut, berkat peran aktif personel Sat Reskrim Polres Kutim yang melakukan patroli dikawasan tersebut dan menjumpai mobil yang mengangkut kayu tanpa izin di Jl. Poros Sangatta-Bengalon Desa Swarga Bara Kec. Sangatta Utara.

“Dua tersangka pelaku illegal logging sudah diamankan dan kami akan menjerat pelaku dengan pasal 88 ayat 1 huruf a UURI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp, 500 juta,” tegasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version