Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Temukan 41,32 Gram Sabu, Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
News

Temukan 41,32 Gram Sabu, Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

humas4 humas4By humas4 humas416 May 2023Updated:16 May 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan dua orang tersangka di dua lokasi yang berbeda atas nama inisial “AMJ” (26) dan “MY” (36).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menerangkan bahwa anggota melakukan penangkapan di dua tempat berbeda, yakni tersangka “AMJ” di Jln. Gn.Tembak Pasar RT.021 No.06  Kel.Teritip Kec.Balikpapan Timur Kota Balikpapan dan tersangka “MY” di Jln.Salok Api Laut Rt 04 No.06 Kec.Samboja Kel.Amburawang Laut Kab.Kutai Kartanegara, Senin (15/05/2023) sekitar pukul 18.30 Wita.
Masing-masing Barang Bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni “AMJ”, 59 paket Narkotika jenis Sabu seberat 27,74 Gram Brutto. Sedangkan barang bukti dari tangan “MY” berupa 12 paket Narkotika jenis Sabu seberat – 13,58 Gram Brutto.
Saat ini dua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka “AMJ” dan “MY” diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Humas Polda Kaltim
#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version