Tribratanewspoldakaltim.com, Samarinda – Sedikitnya ada 42 botol minuman keras (miras), diamankan petugas Polsek Samarinda Kota Polresta Samarinda.

Bermula ketika anggota Unit Patroli Polsek Samarinda Kota saat melaksanakan tugas patroli.

Sabtu Tanggal 25 Maret 2023 sekitar Jam 22.00 Wita, berdasarkan informasi dari masyarakat di TKP sering terjadi transaksi jual beli miras.

Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota dipimpin oleh IPTU Suyatno, S.H ( KANIT RESKRIM POLSEK SAMARINDA KOTA ) melaksanakan operasi pekat dan mendatangi warung tersebut serta mengamankan 2 dus yang berisi 21 miras merk VODKA dan 21 miras merk WISKY.

“Kemudian petugas mengamankan barang bukti dan pemilik ke Mako Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version