Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Terapkan Restorative Justice, Polres Kutai Barat Selesaikan 3 Kasus Penganiayaan, Penggelapan dan Pencurian
News

Terapkan Restorative Justice, Polres Kutai Barat Selesaikan 3 Kasus Penganiayaan, Penggelapan dan Pencurian

humas4 humas4By humas4 humas42 December 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutai Barat – Polres Kutai Barat menggelar penyelesaian dua kasus tindak pidana melalui restorative justice, yakni kasus penganiayaan, Penggelapan dan pencurian yang dilaporkan di Polsek Melak. Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang Mediasi Satreskrim Polres Kutai Barat, Jum’at (1/12/2023).
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kanit Idik II H.AGUS SUPRIYANTO,S.H., M.H, Kanit Idik I IPDA ZODY KHARIM , S.Trk, PS. Ka Sikum Aiptu Rudi Sung, S.Sos, PS. Kanit Idik IV AIPDA RENSON SINAGA,S.H.,M.H, Kasiwas AIPDA SANYOTO, Banit Idik III BRIPTU GILANG P. S.H, Banit Provost BRIPKA BASRI, Pelapor, Keluarga pelapor, Tokoh Masyarakatdan keluarga tersangka.
Kasus yang diselesaikan dengan Restoratjve Justice Laporan  Polisi :LP/B/08/VIII/SPKT/SEK.MELAK/RES KUBAR/POLDA KALTIM tanggal 07 Agustus 2023, Laporan Polisi :LP/B/10/X/SPKT/SEK.MELAK/RES KUBAR/POLDA KALTIM tanggal 20 Oktober 2023, Laporan Polisi :LP/B/11/X/SPKT/SEK.MELAK/RES KUBAR/POLDA KALTIM tanggal 20 Oktober 2023.
“Restorative Justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya,” Ucap Kapolsek Melak IPTU Hadi Sucipto, S. Kom.
Untuk dilakukan proses penghentian Penyelidikan dengan alasan RESTORATIF JUSTICE dengan pertimbangan , “Pelapor dan tersangka telah bersepakat damai dan bersedia menyelesaikan secara damai Syarat formil & materiil telah terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Perpol no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif.
Dijelakannya, Restorative Justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Bapak Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan Restorative Justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat yang ada.
Humas Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version