Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Terapkan Restorative Justice, Polres Kutai Barat Selesaikan Kasus Penganiayaan
News

Terapkan Restorative Justice, Polres Kutai Barat Selesaikan Kasus Penganiayaan

humas3 humas3By humas3 humas33 January 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutai Barat – Polres Kubar menggelar penyelesaian kasus tindak pidana melalui Restorative Justice, yakni kasus penganiayaan yang dilaporkan di Polres Kubar. Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang Retorative Satreskrim Polres Kutai Barat, Selasa (2/1/2024).

Kasus tersebut sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP-B/108/VIII/2023/SPKT/KALTIM/RES KUBAR, tanggal 15 Agustus 2023.

Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, Melalui Kasi Humas Ipda Sukoco “Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya,” ucap Kasi Humas

Kegiatan Restorative Justice di pimpin oleh KBO Sat Reskrim Ipda H. Agus S, SH, Ipda H.Agus Suprianyo, S.H., M.H Kanit idik II, Ipda Zody Fatkhul Karim, S.Tr.K Kanit idik I, Aipda Sanyoto Kasiwas, Aipda Renson Sinaga, S.H., M.H Kanit idik IV, Brigpol M. Hamdan Banit idik III, Briptu Nanda Titis Banit Provost, F. Eriksson Kepala SMAN 2 Sendawar, Chia Djan Min orang tua Korban, Yehezkiel Pomen Orang tua terlapor, Tokoh adat Ustadz Moch. Syafiudin

Perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Dijelakannya, restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan Restorative Justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.

“Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” Tutur Ipda H. Agus. Penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, serta disaksikan orang tua masing-masing pihak tersangka maupun korban dan juga dari Kepala Sekolah

Kegiatan ini diharapkan antara kedua belah pihak yang tengah berperkara agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini dan upaya yang ditempuh melalui mediasi hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati,dan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini ” tutup Kasi Humas.

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version