Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Terkait Pelarangan Penjualan Obat Syirup Untuk Anak, Polsek Muara Badak Melaksanakan Sosialisasi Dan Monitoring Ke Sejumlah Apotik
Bontang

Terkait Pelarangan Penjualan Obat Syirup Untuk Anak, Polsek Muara Badak Melaksanakan Sosialisasi Dan Monitoring Ke Sejumlah Apotik

humas4 humas4By humas4 humas427 October 2022No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang  – Terkait dilarangnya peredaran obat sirup anak-anak yang mengandung DIATILEN GLIKOL dan ETILEN GLIKOL oleh Pemerintah  melalui BP POM RI  Polsek Muara Badak  melalukan Sosialisasi dan monitoring Apotek di Wilayah Kec. Muara Badak Rabu (26/10/2022)

Tujuan jajaran Polsek Muara Badak  ini terkait adanya larangan penjualan obat sirup guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak oleh pemerintah.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H. S.I.K.,M.H. melalui KapolsekMuara Badak IPTU Yoshimata J.S. Manggala S.T.K.,S.I.K. mengatakan anggota melakukan pengecekan serta sosialisasi kepada apotek agar tidak menjual obat sirup yang telah ditetapkan oleh pemerintah, “guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak dengan cara mensosialisasikan dan menyampaikan kepada pemilik apotek,”jelas Kapolsek.

Kita berharap, himbauan ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi permasalahan obat sirup yang dilarang oleh pemerintah.

“Setidaknya dengan kegiatan sosialisasi dan pengawasan bisa meminimalisir terjadinya penyakit gagal ginjal pada anak yang disebabkan oleh kadar obat yang  mengandung DIATILEN GLIKOL dan ETILEN GLIKOL  pada obat sirup, selain itu kegiatan sosialisasi ini  menciptakan rasa aman serta mencegah terjadinya keresahan  di tengah – tengah masyarakat,” Pungkasnya

Humas Polda Kaltim

poldakaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version