Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Tersangka dan Barang Bukti Tambang Ilegal Marangkayu Diserahkan ke Kejari Tenggarong
HL

Tersangka dan Barang Bukti Tambang Ilegal Marangkayu Diserahkan ke Kejari Tenggarong

humas4 humas4By humas4 humas410 November 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, BAlikpapan – Direkrorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) tambang ilegal di Desa Makarti, KM 82, Kecamatan Marangkayu, Kukar yang ditangkap pada Sabtu (5/3) lalu, kepada Kejaksaan Negeri Kukar, Rabu (9/11).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan dua tersangka, yakni NW dan NH.

Selain menangkap dua tersangka, dalam perkara ini kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ekskavator, dua unit dump truck.

“Kami juga menyita dua tumpukan batu bara masing-masing dengan volume 430 metrik ton dan 330 metrik ton serta satu bundel rekening koran atas nama NH,” jelas mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara ini.

Lebih lanjut Kombes Indra menerangkan, NW dan NH melakukan penambangan batu bara secara ilegal sejak November tahun lalu. dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka rupanya tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari pejabat yang berwenang.

“Bahkan keegiatan penambangan yang mereka (NH dan NW) lakukan berada di dalam konsesi IUP Santan Bara,” imbuh Kombes Indra.

Akibat perbuatannya, dua tersangka ini dijerat dengan pasal pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 Juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version