Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Tersangka Pembawa Sabu Seharga Rp.100 Juta Dibekuk Polsek Samarinda Seberang
News

Tersangka Pembawa Sabu Seharga Rp.100 Juta Dibekuk Polsek Samarinda Seberang

humas3 humas3By humas3 humas329 November 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Polsek Samarinda Seberang jajaran Polresta Samarinda mengamankan 1 (satu) Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu. pelaku berinisial MS (60 Tahun) diamankan di RT. 007 Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan ilir Kota, pada hari Minggu, 26 Nopember 2023 sekira Pukul 22.15 WITA.

Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ipda Rizky Tovas,S.H bersama personil lainnya.

Ipda Rizky Tovas,S.H. menjelaskan kronologis berawal dari penangkapan tersangka sebelumnya yang berinisial P di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang dan dari hasil introgasi bahwa 20 (dua puluh) poket barang narkotika yang ditemukan tersebut diperoleh pelaku MS.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang dipimpin Kanit Reskrim Seberang Ipda Rizky Tovas,S.H melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MS di Jl.KH.Harun Nafsi Gg.H.Harun Kel.Rapak Dalam Kec.Loa Janan Ilir Kota Samarinda dan pada saat diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor dan di sepeda motor tersebut ada kantong plastik hitam yang tergantung di depan jok. setelah itu di lakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) unit hp Nokia sedangkan di kantong plastik di temukan 305 poket sabu-sabu Seberat 112.88 Gram Bruto dan senilai 100 Juta Rupiah.

Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang kembali melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan berhasil mengamankan 1 buah timbangan, 2 unit HP, 1 bendel klip dan 1 lembar kertas kado motif batik.

Selanjutnya pelaku berinisial MS (60 tahun) beserta barang buktinya diamankan di Polsek Samarinda Seberang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version