Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Tidak Kapok Berurusan Dengan Polisi, Seorang Residivis Ditangkap Setelah Habis Beli Sabu
News

Tidak Kapok Berurusan Dengan Polisi, Seorang Residivis Ditangkap Setelah Habis Beli Sabu

humas4 humas4By humas4 humas416 November 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id ,Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan menangkap NY (38), Warga loktuan tersebut kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Selasa (12/11/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Rakib Rais mengatakan tersangka ditangkap di jalan Selat Malaka setelah melakukan transaksi pembelian sabu.
“Saat dihentikan NY sempat membuang sebuah bungkus rokok beruntung diketahui oleh anggota kami” ujar Iptu Rakib Rais
“saat diperiksa dalam bungkus rokok tersebut ditemukan 1 ( satu ) Buah Plastik Klip berisi Butiran Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu seberat 1,05 gram”. Lanjutnya.
“Menurut keterangan tersangka Ia membeli sabu untuk dijual kembali.”
“Ny merupakan residivis dengan kasus yang sama, Ia baru bebas sekitar satu tahun yang lalu.” jelasnya
Atas perbuatannya NY dikenakan pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman maksimal penjara 20 tahun. Untuk teman tersangka masih kita dalami keterlibatannya.” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version