Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Tiga Pelaku Pencurian di Batu Putih Ditangkap, Beraksi di 6 Lokasi Dalam Semalam
Berita Media

Tiga Pelaku Pencurian di Batu Putih Ditangkap, Beraksi di 6 Lokasi Dalam Semalam

humas3 humas3By humas3 humas322 January 2024Updated:22 January 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Polsubsektor Batu Putih Polsek Biduk-Biduk meringkus seorang pria berusia 29 tahun lantaran melakukan tindak pidana pencurian di Kampung Tembudan Kecamatan Batu Putih, Minggu 21 Januari 2024 sekira pukul 05.30 wita.

Kapolsek Biduk-Biduk Iptu Suradi melalui Kapolsubsektor Batu Putih Ipda Leo Rifanto, menjelaskan, piket jaga Polsubsektor Batu Putih mendapat laporan dari masyarakat behawa terjadi pencurian Kampung Tembudan Kecamatan Batu Putih.

“Kemudian piket jaga melaksanakan pengecekan TKP dan mengecek CCTV di sekitar TKP yang saat itu terlihat dari rekaman CCTV ciri-ciri kendaraan terduga pelaku teridentifikasi, kemudian sekitar jam 06.00 wita,” ungkap Ipda Leo Rifanto.

Pihaknya kemudian mendatangi rumah terduga pelaku berinisial MK (42). Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian bersama kedua rekannya, yakni SU (45) dan BB (28).

“Para pelaku melakukan aksinya di enam lokasi berbeda dalam satu malam,” jelasnya.

Adapun TKP pencurian pertama di SP 1 Kampung Campur Sari Kecamatan Talisayan, dengan barang yang dicuri berupa satu velg truk. Kedua di SP 5 Kampung Sumber Agung Kecamatan Batu Putih berupa satu unit sepeda motor. Ketiga di Kampung Tembudan Kecamatan Batu Putih berupda dua velg truk. Keempat di Lenggo Kecamatan Batu Putih berupa satu velg truk dan satu velg mobil kecil.

Yang kelima dan keenam di Lenggo Kecamatan Batu Putih, dengan barang yang dicuri berupa satu velg truk dan dua unit aki 100 ampere.

“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sarana satu unit mobil pikap milik MK,” ungkap Leo Rifanto.

Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Biduk-Biduk untuk diproses lebih lanjut.

Ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version