Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Tim Aligator Polsek Tenggarong Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Jalan Pesut
Poldakaltim

Tim Aligator Polsek Tenggarong Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Jalan Pesut

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim1 November 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Tim Aligator Polres Kutai Kartanegara bersama Polsek Tenggarong berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, Tenggarong. Pelaku berinisial CW (26) berhasil diamankan pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WITA, setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh kepolisian.

Kasus ini bermula ketika korban, Galuh Candra Kartika (19), warga Jalan Long Apari, mendapati sepeda motor Yamaha NMAX miliknya hilang dari teras rumah kontrakan di Jalan Pesut Gang 5 pada Kamis, 24 Oktober 2024. Teman korban, Mochammad Fauroabi Al Habsy, yang memarkir motor tersebut malam sebelumnya, mendapati kendaraan tersebut sudah hilang pada pagi harinya. Setelah upaya pencarian mandiri tidak membuahkan hasil, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggarong.

Menindaklanjuti laporan ini, Tim Aligator Polres Kutai Kartanegara melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengidentifikasi CW sebagai tersangka. Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan sepeda motor yang sudah dipreteli di beberapa bagian. Kapolsek Tenggarong, AKP Sukardi, menjelaskan bahwa tersangka akan diproses hukum sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

AKP Sukardi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Tenggarong dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayahnya.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version