Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Tim Alligator Polres Kukar Berhasil Amankan Seorang Pemuda Pelaku Perdaran Uang Palsu
Binkam

Tim Alligator Polres Kukar Berhasil Amankan Seorang Pemuda Pelaku Perdaran Uang Palsu

humas3 humas3By humas3 humas38 April 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Kukar – Satu pengedar uang palsu (upal) di wilayah Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur berhasil diungkap Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kukar.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Tim Alligator tersebut.

Penangkapan satu pengedar upal itu bermula ketika pihak kepolisian menangkap pelaku  SH (49). Ditangkap saat  usai melancarkan aksinya di sebuah warung kelontongan.

“Kita memperoleh laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal melakukan pembelian sapu menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- dan kita lakukan penyidikan akhirnya kita berhasil menangkap pelaku di Toko Fotocopy miliknya.”Jelas Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Andika Darma Sena.

Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti uang palsu hasil produksi sebesar Rp. 1.190.000,- dengan pecahan dari Seratus Ribu hingga Sepuluh Ribu Rupiah, dan satu unit printer yang biasa digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu.

“Di situ kita amankan satu tersangka dan kita amankan barang bukti printer, kertas HVS dan uang kertas yang belum sempat dipotong, serta uang kembalian hasil pembelian dengan uang palsu sebesar Rp.360.000,-” katanya.

Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menambahkan, tersangka kini mendekam di tahanan Polres Kutai Kartanegara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman pidana kuruangan maksimal 15 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version