Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Tim Jatanras Polda Kaltim Berhasil Amankan Pelaku Perampokan di Wilayah Balikpapan Barat
Berita Media

Tim Jatanras Polda Kaltim Berhasil Amankan Pelaku Perampokan di Wilayah Balikpapan Barat

humas4 humas4By humas4 humas428 October 2019No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BALIKPAPAN– Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di kawasan Plaza Kebun Sayur Balikpapan Barat.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Balai Wartawan Mapolda Kaltim pada Senin (28/10/2019), Wadir Reskrimum Polda Kaltim AKBP Sumaryono mengatakan pelaku (HI) berhasil diamankan pada hari jumat dini hari tanggal 25 Oktober di salah satu rumah warga di wilayah Markoni Balikpapan.

Diketahui pelaku merampok rumah korban pada akhir September lalu dan mengambil uang sejumlah Rp 46 Juta, laptop dan handphone. Pelaku juga memukul kepala korban menggunakan linggis hingga tidak sadarkan diri.

“modus operandinya dengan mengincar rumah yang dihuni orangtua, selanjutnya pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel pintu atau jendela. Ketika penghuni rumah melawan, pelaku tidak segan-segan melakukan penganiayaan” tuturnya

Dari hasil penyelidikan tersebut tim Jatanras menyita sejumlah Barang Bukti diantaranya sepeda motor, duah buah Handphone, 1 buah perhiasan berupa kalung dan liontin, 1 buah perhiasan giwang, dua buah linggis dan satu buah badik.

“pelaku ini merupakan residivis tindak pidana curat dan baru bebas pada awal September, dengan kejadian ini pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 (sembilan) tahun penjara” tegasnya

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version