Tarakan – Tertangkap tangan melakukan pungutan liar, seorang ketua RT di Tarakan berinisial AB, dan Oknum PNS Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah berinisal AA, digelandang Tim Sapu bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Tarakan, ke mako Polres Tarakan, Minggu (29/10/2017). Sekitar pukul 10.00 Wita.

Saat dikonfirmasi, Ketua tim saber Pungli Tarakan, Komisaris Polisi Rizky Fara Sandhy membenarkan telah mengamankan dua orang yang terlibat pungli dalam hal mengurus pembuatan KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkot Tarakan.

“Tertangkapnya dua orang itu berdasarkan Laporan korban berinisal RS saat mengurus KTP, melalui AB yang meminta Uang tunai sebesar 1,5 juta rupiah, disertai Kartu keluarga. RS di janjikan KTP tersebut akan selesai cepat, yang nantinya di bantu di usurskan oleh AA oknum PNS yang pernah berdinas di Disdukcapil. Tapi karena merasa kemahalan biayanya RS berkordinasi dengan salah satu anggota polisi yang ia kenal, kemudian dari anggota tersebut langsung memberitahukan kepada unit reskrim. Jadi kita suruh ketemu korban dengan pak RT itu (AB, Red),”Jelas Perwira Bunga satu ini, Senin ( 30/10/2017)

Lebih lanjut Rizky menuturkan, AB di tangkap oleh tim saber saat berada di warung Sekitaran Kelurahan Karang Balik,”Jadi saat RS bertemu AB di warung kami memang sudah siaga di situ, lalu ketika AB menerima uang dan Kartu keluarga RS, langsung kita pergoki,”Ujarnya. Kepada media ini

Rizky menuturkan, Sementara AA di amankan setelah polisi melakukan pengembangan terhadap AB. Lalu dari pengakuan AA yang pernah berdinas di Disdukcapil, rencananya KTP korban itu akan di berikan kepada seoorang yang berdinas di Disdukcapil Tarakan.

“Kan tidak mungkin AA yang buat, apalagi dirinya sudah tidak lagi berdinas di Disdukcapil. Jadi, ada kemungkinan keterlibatan oknum untuk melancarkan bisnis terlarang mereka ini,”Bebernya.

Walaupun AA dan AB terjaring dalam OTT saber pungli, menurut Risky, keduanya tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor. Akan tetapi, kasus tersebut tetap berjalan dan dikembangkan lebih lanjut.

“Dalam OTT ini keduanya kita jerat dengan pasal pemerasan dan penipuan yakni 368 dan 378 KUHP. Yang bersangkutan juga, tidak dapat kita kenakan dengan UU tindak pidana korupsi (Tipikor) karena tidak ada kerugian negara dalam kasus ini,” tutupnya.

Secara terpisah Walikota Tarakan, Sopian Raga mengakui, belum mengetahui OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli Tarakan terhadap seorang ketua RT dan oknum PNS tersebut,”Nanti kami tanya dulu tim Saber Pungli apakah benar ada melakukan OTT, Saya baru tahu ini,”singkatnya.

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version