Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Tim Patwal Polres Berau Berhasil Amankan Enam Pemuda Pelaku Balap Liar
Berau

Tim Patwal Polres Berau Berhasil Amankan Enam Pemuda Pelaku Balap Liar

humas3 humas3By humas3 humas320 May 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Berau – Tim Patwal Polres Berau kembali mengamankan 6 pemuda yang diduga melakukan balap liar di Jalan H. Isa 2 Tanjung Redeb.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning didampingi Kasat Lantas AKP Angga Indarta menyebut kronologi berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya balapan liar di depan Kantor DPRD Berau.

“Piket patwal dan personel Lantas langsung menuju ke lokasi. Saat sampai disana, tidak ada aktifitas seperti yang dilaporkan,” ungkap Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning di Polres Berau, Rabu (20/5/2020).

Petugas pun kemudian melanjutkan patroli ke daerah lain. Saat disekitar Jalan H. Isa 2 Tanjung Redeb, petugas menemukan 6 orang pemuda sedang kebut-kebutan dijalan.

“Enam orang itu beserta sepeda motor langsung kita bawa ke Polres karena diduga melakukan balap liar,” ujarnya.

Keenam pemuda tersebut adalah Erwin(18), Wawan(14), Zahir (16), Taufik (21), Daffa (14) serta Fadli(23). Sepeda motor yang mereka gunakan pun sudah diamankan.

Para pelanggar lalu lintas tersebut dikenakan pasal 281, Pasal 288 (1) dan Pasal 280 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni berupa sanksi tilang.

Selain dikenakan sanksi tilang, para pemuda tersebut juga dipanggil orangtuanya dan disuruh untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan balap liar kembali.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menegaskan untuk para orang tua bahwa perlunya pengawasan kepada para anak-anaknya. Mengingat kembali bahwa Pandemi Covid-19 belum berlalu, alangkah baiknya jika berdiam diri dirumah saja, ikuti himbauan pemerintah, serta terapkan physical distancing.

“Untuk ke depan saya himbau kepada para orang tua agar anak-anaknya diawasi dan diberikan nasehat agar berdiam diri di rumah di masa pandemi covid-19 ini,” pungkas Kabid Humas Polda Kaltim.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version