Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Tim Rajawali Polres Bontang Berhasil Amankan Dua Pelaku Pemerasan dan Pengancaman
Binkam

Tim Rajawali Polres Bontang Berhasil Amankan Dua Pelaku Pemerasan dan Pengancaman

humas3 humas3By humas3 humas32 August 2020Updated:2 August 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama dengan Unit  Reskrim Polsek Bontang Utara telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang lain jenis yang melakukan tindak Pidana pemerasan dan atau pengancaman, Sabtu (1/8/2020).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H.,membenarkan telah terjadi perbuatan melanggar hukum pemerasan dan atau pengancaman yang melibatkan dua orang lain jenis namjun bukan pasangan suami istri.

Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah HH (29) warga Jl. Cut Nyak Dien RT. 13 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang dan YU Als PUTRI (25) Jl. Baronang RT. 13 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang di bekuk di sebuah rumah kontrakan di Mayor Jend. DI. Panjaitan Gg. Permadi RT. 49 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

“Saat ini keduanya di Amankan di Polres Bontang dan masih menjalani proses pendalaman oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, apa motif dan tujuan melakukan perbuatan tersebut dan sejauh mana perbuatan yang pernah dilakukan,” Ungkap Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Sabtu 1/8 sekira pukul 01.00 wita Korban bernama REZA terjadi berkomunikasi dengan YU Als Putri untuk berkencan, kemudian korban mendatangi rumah kontrakan YU, setelah korban sampai dan masuk kedalam rumah atau ruang tamu, YU Als Putri mengunci pintu rumah.

Tidak lama muncul HH yang telah duluan didalam rumah dari ruangan lain sambil membawa senjata tajam jenis parang, kemudian HH mendekati korban dan mengancam dengan mengatakan “kutebas kamu” setelah itu korban di tendang dibagian muka dan diambil Hand Phonenya. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melapor ke Polres Bontang, jelas Kombes Pol Ade Yaya.

“Saat ini kedua pelaku HH dan YU Als Putri serta barang bukti berupa sebilah parang serta sebuah Hand Phone merk Xiomi di amankan di Polres Bontang, Terhadap keduanya Penyidik menjerat dengan pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Tutup Kombes Pol Ade Yaya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version