Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Tim Rajawali Polres Bontang Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Binkam

Tim Rajawali Polres Bontang Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

humas3 humas3By humas3 humas36 October 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil menangkap yang diduga pelaku tindak Pidana “penggelapan sepeda motor”, yang terjadi pada 17/9 lalu di Jl. Brigjen Katamso RT. 44 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang, Senin (05/10/2020).

ER (27) warga Jl. Tidore Blok M BTN KCY RT. 17 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang ini dibekuk Korp Baju Coklat dirumahnya tanpa perlawanan lengkap dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra KT-2407-DV warna hitam.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Sepeda motor seharga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan melapor ke Polres Bontang.

Dari laporan itulah Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku dan berhasil seorang pri pengangguran di rumahnya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., membenarkan anggotanya telah mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor di Kota Bontang.

“Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara mendatangi rumah korban yang berpura-pura sebagai pembeli sepeda motor merk Honda Supra KT-2407-DV. Setelah terjadi kesepakatan kedua belah pihak, selanjutnya korban memberikan BPKB dan STNK sepeda motor dan pelaku pergi dengan alasan hendak mengambil uang dengan membawa sepeda motor beserta BPKB dan STNK tersebut,” jelas Kombes Pol Ade Yaya.

Lanjut Kombes Pol Ade Yaya, Namun hingga setengah bulan kemudian pelaku tidak juga datang menyerahkan uang kepada korban atau mengembalikan sepeda motor, hingga korban melaporkan kejadian yang dialaminya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang, terhadfap pelaku Penyidik menjerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” imbuh Kombes Pol Ade Yaya

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version