Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Tim Rajawali Polres Bontang Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Anak Dibawah Umur
Binkam

Tim Rajawali Polres Bontang Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Anak Dibawah Umur

humas3 humas3By humas3 humas324 January 2021Updated:24 January 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang kembali menangkap pelaku Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur. Remaja berinisial AN (18) ditangkap dirumahnya di Jl. Kapal pinisi RT. 46 kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

Lantaran jengkel diganggu saat main game, remaja 18 tahun ini memukul korban yang merupakan teman sepermainannya, berinisial DTS (16). DTS dipukul di bagian mata kanan hingga menderita luka lebam.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan, kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh ayah korban bernama SAW, Minggu (17/1/2021).

Lanjutnya, Sewaktu SAW hendak membangunkan korban untuk salat subuh. SAW kaget begitu wajah anaknya lebam disekitar matanya. Awalnya korban enggan menceritakan masalah apa yang membuat wajahnya bengkak. Tapi setelah didesak, akhirnya dia mengaku telah dipukul temannya bernama AN.

“Tidak terima anaknya di pukul hingga mengakibatkan luka lebam, sang ayah langsung melapor ke Polres Bontang. Mendapat laporan, Polisi langsung bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku penganiyaan tersebut,” terang Kombes Pol Ade Yaya.

Tepat hari Sabtu (23/1/2021) dini hari, anggota berhasil menangkap pelaku yang mengaku bernama AN dirumahnya di Jalan Kapal Pinisi II RT 46, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bontang, terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 76C UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3,6 bulan penjara, tambah Kabid Humas Polda Kaltim.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version