Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Tim Saber Pungli Polres Berau Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Kekuasaan
Berau

Tim Saber Pungli Polres Berau Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Kekuasaan

humas3 humas3By humas3 humas310 April 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Berau – Tim Saber Pungli Kabupaten Berau berhasil mengamankan dua pelaku kasus penyalahgunaan kekuasaan dengan maksud menguntungkan diri sendiri di kabupaten Berau, Kamis (09/04/2020).

Kedua tersangka tersebut adalah TRM (47) selaku Kepala kampung Gunung Sari yand diamankan pada 31 Maret 2020 dan EEH (55) selaku Camat Segah yang diamankan pada 1 April 2020. Kedua tersangka diamankan di kediamannya masing-masing di Kecamatan Segah.

Wakapolres Berau Kompol Andin Wisnu selaku Ketua Tim Saber Pungli melalui Kasubbag Humas Polres Berau Ipda Lisinius Pinem mengatakan kejadian bermula sekitar bulan Desember 2019 lalu, saat PT. Mutiara Bara Lestari (MBL) akan melakukan pembebasan lahan terhadap kelompok tani yang berada di areal IUP PT. MBL.

“Dalam proses pembebasan lahan tersebut kedua tersangka melakukan pemerasan atau pungutan kepada pihak kelompok tani yang akan menerima pembebasan lahan dari perusahaan,” ungkapnya.

Apabila tidak diberikan, maka tersangka tidak akan menandatangani akta pelepasan dan pembebasan atas tanah dari seluruh kelompok yang lahannya di areal IUP PT. MBL.

“Karena perkataan EEH tersebut, pihak perusahaan merasa khawatir dan akhirnya dengan terpaksa mentransfer uang sebesar Rp 412.500.000,- ke rekening pribadi EEH melalui Bank BNI Tanjung Redeb pada tanggal 27 Februari 2020,” ujar Ipda Pinem.

Selain EEH, tersangka TRM juga menerima uang sebesar Rp 300 juta yang dikirim ke rekening pribadinya melalui Bank BNI Tanjung Redeb yang dikirim pada hari yang sama.

Namun hingga kini akta pelepasan dan pembebasan atas tanah dari ke enam kelompok tersebut tak kunjung terbit.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa, 4 lembar bukti setoran tunai Bank dengan masing-masing, 3 lembar bukti setoran kepada TRM, 1 lembar kepada EEH, buku tabungan Bank dan ATM atas nama TRM, 1 bandel rekening Koran, 1 buah berkas dokumen surat keputusan pengangkatan penyelenggara negara, 1 buah berkas dokumen surat keputusan pengangkatan PNS, Uang Rp. 252.250.000,- dari tersangka TRM.

Dengan adanya kejadian tersebut keduanya dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Saat ini Satgas Tindak melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.,” Pungkasnya

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version