Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Tim Saber Pungli Polres PPU Amankan Perangkat Desa Babulu Darat PPU
Poldakaltim

Tim Saber Pungli Polres PPU Amankan Perangkat Desa Babulu Darat PPU

admin_masterBy admin_master10 March 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Slogan stop pungli. (dok: poldakaltim.com)
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BALIKPAPAN,- Tim Saber Pungli Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Polda Kaltim mengamankan seorang oknum honorer perangkat desa di Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu, PPU karena diduga melakukan pungli pengurusan surat  tanah kantor desa Babulu Darat, Kamis (9/3/2017).

Ketua Tim Saber Pungli PPU Kompol Nina Ike membenarkan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh D (41) yang merupakan Staf Pertanahan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PPSDA) Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU. Tersangka kedapatan melakukan pungutan kepada warga yang sedang  melakukan pengurusan Surat Kepemilikan Tanah (SKT), dan menyita uang sebesar Rp2,4 juta, beserta berkat-berkas SKT.

“Untuk mengungkap bukti-bukti pungli yang dilakukan tersangka, kami telah mengamankan 5 bendel berkas SKT, juga uang yang diduga hasil pungli sebesar Rp2,4 juta,” kata Kompol Nina Ike seperti yang dilaporkan kepada Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Dijelaskannya, dalam penangkapan terhadap D ini dilakukan oleh dua anggota polisi yang mengendus terjadinya pungli ketika ada warga setempat bernama Jamil ketika mengurus SKT untuk keperluan pembuatan sertifikat. Warga Babulu Darat RT 08 Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU inilah yang dimintai pungutan oleh tersangka.

Terhadap tersangka D, tim Saber Pungli PPU akan menjerat dengan Pasal 12 huruf E atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus ini, dan tidak tertutup akan memanggil saksi dari perangkat desa lainnya,” katanya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltim mengimbau agar masyarakat yang mengetahui praktek-praktek pungli agar melaporkan kepada pihak berwajib maupun ataupun Tim Saber Pungli yang sudah dibentuk di setiap daerah. Identitas pelapor akan dilindungi kerahasiaannya.

“Silakan melapor kepada tim saber pungli, tidak usah takut karena kerahasiaannya akan dijamin,” kata Ade Yaya.

(Humas Polda Kaltim)

polda kaltim Polres PPU saber pungli
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version