Poldakaltim.com, Kutim – Polres Kutai Timur melaksanakan persiapan pelaksanaan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 seperti yang tertuang dalam Instruksi Kementrian Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Non-Jawa/Bali.
Kabupaten Kutai Timur yang kini ditetapkan sebagai wilayah pelaksana PPKM Level 4 akan melakukan penyekatan jalan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Dalam hal ini Polres Kutai Timur menindaklanjuti dengan melakukan imbauan dan sosialisasi terlebih dahulu.
Seperti yang dilaksanakan oleh personil Sat Binmas Polres Kutim yang memberikan himbauan dan sosialisasi Instruksi Kemendagri tersebut kepada pengunjung pasar Induk Sangatta sekaligus melaksanakan Operasi Yustisi.
Masyarakat diimbau untuk menaati anjuran pemerintah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak terlalu mendesak.
Humas Polda Kaltim