Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Transaksi 41 Gram Sabu-sabu, Dua Pria di Balikpapan Diciduk Polisi
Balikpapan

Transaksi 41 Gram Sabu-sabu, Dua Pria di Balikpapan Diciduk Polisi

humas3 humas3By humas3 humas315 June 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Kepolisian Polresta Balikpapan menangkap dua orang pria berinisial IR (25) dan ES (26) usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 41 gram sabu-sabu siap edar.

Kedua pelaku diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada Senin (8/6/2022) siang di lokasi berbeda.

Pengungkapan itu bermula adanya informasi masyarakat bahwa di kawasan Jalan Patimura RT 48 Kelurahan Batu Ampar Balikpapan Utara akan dilakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menyanggongi lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 13.00 Wita petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan IR.

Warga Jalan Klamono Gatu Rt. 74 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara ini pun diciduk.

“Pada saat digeledah badannya tersangka menyerahkan 2 paket sabu yang sebelumnya tersangka simpan dalam kantong jaket yang tersangka pakai,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda saat menggelar press conference di Mapolres Balikpapan Selasa (14/6/2022).

Pada saat diintrogasi berdasarkan keterangan tersangka bahwa IR hanya disuruh mengambilkan barang itu dari seserang bernama ES, melalui aplikasi pesan singkat whatapps.

Usai IR bernyanyi, petugas kemudian memburu ES yang tengah bersembunyi di kawasan Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah dan berhasil menciduknya.

“Dari introgasi yang dilakukan, menurut keterangan ES, bahwa sabu-sabu dibeli dengan cara mentransfer uang kepada kepada AX senilai Rp.28 juta,” tutup Roganda.

Humas Polda kaltim

poldakaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version