Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Ungkap 109,21 Gram Sabu, Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
News

Ungkap 109,21 Gram Sabu, Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

humas4 humas4By humas4 humas41 November 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu total seberat 109,21 Gram dengan mengamankan dua orang tersangka pria atas nama inisial “NA” (34) dan “N” (23).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menerangkan bahwa anggota dilapangan melakukan penangkapan di Jln. Pepaya RT.01 Kel.Bukuan Kec.Palaran Kota Samarinda Prov.Kalimantan Timur, Tepatnya didalam rumah kontrakan dari kedua tersangka, Selasa (31/05/2023) sekitar pukul 13.45 Wita.

Masing-masing Barang Bukti yang diamankan dari tangan tersangka “NA” dan “N” yakni 300 (tiga ratus) paket narkotika jenis sabu seberat 90,6 (sembilan puluh koma enam) gram brutto, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu seberat 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram brutto, dan 4 (empat) paket besar narkotika jenis sabu seberat 17,24 (tujuh belas koma dua puluh empat) gram brutto.

Saat ini dua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka “NA” dan “N” diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version