Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Ungkap Kasus Narkoba, Polres Berau Amankan 844 Gram Ganja dan 16 Poket Sabu
Berau

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Berau Amankan 844 Gram Ganja dan 16 Poket Sabu

humas3 humas3By humas3 humas321 December 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Berau – Polres Berau dan jajarannya terus berupaya menumpas peredaran Narkotika di Bumi Batiwakkal -sebutan Berau. Diantaranya meringkus tiga orang yang diduga pengedar narkotika jenis ganja dan sabu.

“Ini termasuk tangkapan yang cukup banyak untuk tangkapan di wilayah hukum Polres Berau. Yang mana, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada pengedar ganja di wilayah Sambaliung,” ungkap Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono kepada awak media saat press release di Mapolres Berau, Senin 20 Desember 2021.

Dari hasil pengungkapan kedua tersangka, ditemukan 718 gram ganja dari tangan NS. dari AF polisi menyita 126 gram ganja jadi total 844 gram.

Sementara untuk pengedar sabu, Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menuturkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, sering terjadi peredaran sabu di wilayah Mantaritip, Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung.

“Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan segera melakukan penangkapan terhadap UM, usia 31 tahun, di Mantaritip Kampung Pilanjau,” ungkapnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 14 poket sedang, satu poket besar dan satu poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 9,52 gram. Kemudian ditemukan uang tunai senilai Rp 450 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1)  huruf a atau Pasal 127  jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia berpesan kepada masyarakat, agar tidak menggunakan Narkoba. Narkoba tidak akan membawa orang pada kesuksesan, justru akan membawa kehancuran. “Jauhi narkoba, tidak ada manfaatnya sama sekali,” tutup Kapolres.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version