Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel, Polresta Samarinda Gelar Konferensi Pers
Samarinda

Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel, Polresta Samarinda Gelar Konferensi Pers

humas3 humas3By humas3 humas39 November 2021Updated:9 November 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, SAMARINDA – Tepat tiga pekan, polisi berhasil membekuk pelaku pembunuhan, gadis 21 tahun yang di temukan tewas di kamar salah satu hotel di Samarinda.

Pelaku berinisial RU (23) diamankana pada Sabtu (6/11/2021) lalu sekitar pukul 23.30 WITA di Kutai Barat, di kediaman kerabatnya, oleh tim gabungan dari Polsek Samarinda Kota, Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim. 

Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto,SIK. dalam rilis bersama awak media mengungkapkan jika motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena pemuda tersebut mengaku merasa ditipu. 

Pasalnya, si korban RA (21) gadis asal Banjarmasin (kalsel) tersebut telah menerima uang DP Rp 250 ribu, nah saat pelaku tiba di kamar hotel, tiba-tiba korban tersebut hendak keluar ingin membeli sesuatu. Tetapi, dengan membawa barang-barang miliknya (RA). 

Dan pelaku (RU) mengatakan tidak perlu membawa barang-barang tersebut, nah karena korban ini tidak mengindahkan permintaan pelaku, akhirnya pelaku pun langsung menarik korban dan menghempaskan korban ke tempat tidur. 

“Iya, korban langsung dihempaskan ke tempat tidur dan sempat berteriak kemudian menendang pelaku, akhirnya pelaku langsung membekap wajah korban dengan bantal hingga korban susah bernafas,” ungkapnya. 

“Karena korban masih sempat melakukan perlawanan, pelaku pun langsung mengambil pecahan kaca rias milik korban dari bawah meja, dan secara membabi buta menusukkan ke tubuh korban,” sambungnya. 

Saat disinggung terkait dengan penyebab pasti kematian korban tersebut, Eko mengatakan dari hasil visum rumah sakit, jika RA tewas akibat 25 tusukan tersebut, hingga kehabisan darah. 

“Meninggalnya karena tusukan itu, kehabisan darah,”.

Setelah di selidiki dan olah TKP ternyata pelaku RU ini mendapati korban RA melalui sebuah aplikasi medsos Mechat. Kemudian di operatorin oleh EE pelaku yang menggunakan aplikasi Mechat dengan memasang foto wanita.

“Ya jadi awal nya EE kami ringkus atas tindak pidana perdagangan orang, yang awal nya terungkap dari kasus pembunuhan seorang wanita di salah satu kamar hotel”.

Jadi dua pelaku yang kami amankan ini berbeda untuk yang RU sebagai pelaku pembunuhan, kami jatuhi dengan pasal 340 JO 338 KUHP, pidana penjara Maksimal seumur Hidup. Dan yang EE kami kenakan pasal Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version