Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Polsek Samarinda Kota Laksanakan Konferensi Pers
Binkam

Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Polsek Samarinda Kota Laksanakan Konferensi Pers

humas3 humas3By humas3 humas324 January 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Samarinda – Polsek Samarinda Kota gelar konferensi pers perkara seorang pria 37 tahun yang tega setubuhi gadis remaja berusia 13 tahun, yakni anak tirinya di kediamannya kawasan Samarinda Ilir.

Menurut Keterangan Kapolsek Samarinda Kota melalui Kanit Reskrim jika pelaku pencabulan tersebut melakukan perbuatan bejatnya ini sudah empat kali.

“Jadi, berdasarkan keterangan saksi ini (korban), kalau perbuatan ayah tirinya itu dilakukan sebanyak empat kali,” ujarnya saat pres rilis Sabtu (23/1/2021) di Mako Polsek Samarinda Kota.

“Nah, itu dari bulan November-Desember dilakukan pelaku di dalam rumahnya, tepat di ruang tamu,” sambungnya.

Lanjutnya, untuk modus yang digunakam pelaku tersebut dengan menaruh obat tidur ke dalam minuman korban.

“Setelah 15 menit, korban pun tertidur dan pelaku langsung melepaskan celana korban dan menyetubuhi korban,” terangnya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menambahkan terkhir perbuatan tersebut dilalukan tersangka ini dan disadari oleh korban, ketika bangun tidur dan disampingnya ada pelaku.

“Korban kaget karena saat bangun dia sudah tidak berbusana, hanya mengenakan celana dalam dan disamping dia tidur ada ayah tirinya,” bebernya.

Kemudian, mengetahui hal tersebut, korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) pun langsung memberitahu perbuatan pelaku.

“Dia bilang ke ibunya kalau dia sudah tidak perawan dan telah ditiduri oleh ayah tirinya. Kalau dari pengakuan tersangka, dia nafsu melihat anak tirinya ini,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3 jo pasal 76d UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal  5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version