Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Ungkap Kasus Pencurian di Bontang, Polisi Amankan Pelaku di Depan Mako Polres
News

Ungkap Kasus Pencurian di Bontang, Polisi Amankan Pelaku di Depan Mako Polres

humas4 humas4By humas4 humas46 March 2023Updated:6 March 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang  –  Polsek Bontang Utara meringkus seorang warga Berbas Pantai berinisial PS, 24 tahun karena melakukan pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.  Dia ditangkap di depan Makopolres Bontang, Jumat, 3 Maret 2023 pukul 18.00 Wita, setelah diintai oleh Tim Rajawali Polres Bontang dan Satreskrim Polsek Utara.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Iptu Tri Soediantoro mengatakan, kasus pertama, melakukan penjambretan di Jalan S Parman, Bontang Barat, pada Senin, 20 Februari 2023 pukul 19.00. “Dirampas HP korban, lalu pergi naik motor, kerugian Rp 2.300.000,” terang Kapolsek.  Kasus kedua adalah pencurian dengan pemberatan. Kejadiannya pada Sabtu 25 Februari 2023 pukul 17.00 Wita di sebuah cafe di Bontang Kuala.
“Dua buah tabung gas elpiji, dan tiga buah laptop dengan total Rp 20 juta dicuri,” katanya.  Korban baru menyadari setelah pintu kafe terbuka, padahal karyawannya tidak ada yang memiliki kunci. Akibatnya dia mengalami kerugian Rp 20.430.000.  Tersangka dan barang bukti tiga buah laptop, ponsel, dan sepeda motor diamankan polisi  Atas perbuatannya dia dijerat pasal 363 ayat (1) dan pasal 363 ayat (2) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim
#poldakaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version