Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Ungkap Kasus Penyalahguanaan Narkoba, 2 Tersangka Diringkus Polsek Samarinda Kota
Samarinda

Ungkap Kasus Penyalahguanaan Narkoba, 2 Tersangka Diringkus Polsek Samarinda Kota

humas4 humas4By humas4 humas410 November 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota Polresta Samarinda Polda Kaltim, Pada Rabu (8/11/23) kembali menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.Dua pelaku tersebut berinisial A.DE (46), dan J (48).

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK menjelaskan, Penangkapan teehadap tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabtu itu, berkat informasi dari masyarakat bahwa di dijalan KH. Agus Salim Gg. Tanjung 2 Kel. Sungai Pinang Luar Kec. Samarinda Kota,terdapat pelaku Penyalahgunaan Narkotika. berdasar informasi dimaksud anggota langsung memastikan dan ternyata benar mendapati dua tersangka yang sedang pesta sabu di kamar tengah.

Lebih lanjut dijelaskan , setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat/rumah orang tersebut ditemukan sisa poketan kecil 1 (satu) Poket Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat 0,36 gram bruto. dan 1 (satu) Buah Alat Hisap Sabu (BONG) beserta Pipet Kaca yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu-sabu yang ditemukan didepan ke dua orang tersebut.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,serta akan di sangkakan dengan pasal Pasal 112 Ayat (1),sub 114 Ayat (1) Jo 132 sub 127 A UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ” ujarnya.

“Dalam keterangannya, kedua tersangka mendapatkan Narkotika tersebut dari Sdr A (DPO) dan kelanjutannya akan kami kembangkan” Pungkas Kapolsek Samarinda Kota.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version