Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Polsek Samarinda Ulu Berhasil Amankan Seorang Pelaku
News

Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Polsek Samarinda Ulu Berhasil Amankan Seorang Pelaku

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim15 November 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu (13/11/24), di Jl. P. Antasari, Kota Samarinda. Pelaku berinisial CE diamankan pada dini hari.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa awalnya Tim Opsnal menerima informasi adanya aktivitas peredaran sabu-sabu di Jl. P. Antasari, Gang 1, Kota Samarinda. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat ditangkap, pria yang kemudian diketahui berinisial CE ini berusaha membuang sebungkus kotak rokok Sampoerna Mild.

Setelah diperiksa, di dalam kotak rokok tersebut ditemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,54 gram brutto. Pelaku CE kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat 0,54 gram brutto, satu kotak rokok merek Sampoerna Mild, dan satu unit HP merek Huawei warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version