Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Ungkap Penyalahagunaan Narkotika, Polsek Samboja Amankan Seorang Pria Beserta 1 Poket Sabu
Kukar

Ungkap Penyalahagunaan Narkotika, Polsek Samboja Amankan Seorang Pria Beserta 1 Poket Sabu

humas3 humas3By humas3 humas321 November 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Mendapat informasi dari masyarakat, Polsek Samboja gerebek sebuah rumah dan amankan seorang pria berikut satu poket besar sabu, pada Senin (20/11).
Pria berinisial A (31) berhasil diamankan Polsek Samboja di Kampung lama RT. 03 kel. kampung lama,  Kec. Samboja Kab. Kutai kartanegara.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di kampung lama RT. 03 Kel. kampung lama kec. samboja ada seseorang yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Samboja AKP Yusuf.
Tak menunggu lama, menyikapi laporan itu, Polsek Samboja langsung melakukan penggerebekan rumah dan mendapati pelaku A berada di dalam kamar.
Ketika digeledah, Polsek Samboja menyita barang bukti satu poket besar narkotika jenis sabu, satu buah sendok takar, satu bendel plastik klip dilantai kamar.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini A beserta barang bukti telah diamankan ke mako Polsek Samboja guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Yusuf menegaskan, untuk pelaku A akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim
#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version