Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Ungkap Peredaran Narkoba, Polsek Bontang Utara Ringkus 2 Orang Pemilik 6,04 Gram Sabu
Bontang

Ungkap Peredaran Narkoba, Polsek Bontang Utara Ringkus 2 Orang Pemilik 6,04 Gram Sabu

humas3 humas3By humas3 humas326 September 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Lagi, Jajaran Kepolisian Resor Bontang berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Kota Taman. Dua pelaku berhasil diringkus di tempat yang sama di Jl. Jendral Ahmad Yani No. 43 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Sabtu (26/9/2021).

Melalui personil Polsek Bontang Utara, berhasil menangkap dua orang sekaligus yang mengaku bernama AR (29) dan SI (29), keduanya merupakan warga Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

Setelah penangkapan dilakukan, Polisi langsung melakukan penggeladahan badan kedua orang tersebut, dari salah satunya didapati sedang memegang 1 (satu) poket sabu.

Tidak puas sampai disitu, Polisi langsung menggelandang pelaku kerumahnya di Jl. Sultan Syahrir Gang Mas Rt. 06 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan. Setelah dilakukan penggeladahan rumah, di dapati 2 (dua) poket  sabu yang disembunyikan di dalam kamar tidurnya.

Dikatakan Kapolres Bontang Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said menceritakan, awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat adanya loksi yang sering terjadi transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, benar terdapat dua orang yang mencurigakan sedang duduk-duduk dipinggir jalan sebagaiman informasi masyarakat.

“Dari penangkapan ke dua pelaku kami berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 3 bungkus seberat 6,04 Gram dan barang bukti lain berupa 1 ( satu) Bungkus rokok sampoerna, 1 (satu) Buah kotak bungkus rokok warna hitam, 1 (satu) Buah alat isap/ Bong, 1 (satu)Buah korek api gas, 1 (satu) Buah sedotan ujung runcing, 1 (satu) Buah timbangan digital warna hitam dan Uang tunai senilai Rp 250.000-,(dua ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu”, terang Ahmad Said.

Kini keduanya di amankan di Polsek Bontang Utara, terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 dan pasal 112 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, katanya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version