Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Sebanyak 2.360 Liter, Ditpolairud Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers
Poldakaltim

Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Sebanyak 2.360 Liter, Ditpolairud Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers

humas3 humas3By humas3 humas322 April 2022No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim kembali berhasil meringkus seorang pelaku yang terlibat dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM Solar sebanyak kurang lebih 2.360 liter yang disubsidi Pemerintah, Jum’at (22/4/2022).

Dalam pengungkapan praktik penyelewengan BBM solar ini seorang pelaku berinisal ES berhasil diamankan oleh Tim dari Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltim.

Tersangka ES menggunakan modus operandi, dimana tersangka ES menggunakan surat Kuasa dari beberapa kelompok nelayan (125 Nelayan) untuk dapat membeli BBM Solar dari Stasiun Penyalur Bahan Bakar Nelayan (SPBU-N) PT. Gema Angkasa Gemilang di Desa Api-Api kecamatan Waru Kab. Penajam Paser Utara dengan harga Rp. 5.150,- perliter, yang kemudian oleh Tersangka ES BBM Solar tersebut dijual kembali kepada Nelayan selaku yang memberikan surat Kuasa seharga Rp. 6.500,- perliter.

“Dari hasil penjualan BBM tersebut tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.350,- perliter,” Ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.

Kombes Pol Yusuf Sutejo menungkapkan bahwa tersangka diduga telah melanggar Pasal 40 tentang perubahan Ketentuan dalam UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi Angka 9 Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version