Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Unit Reskrim Polsek Bontang Utara Berhasil Amankan Pelaku Perjudian
Binmas

Unit Reskrim Polsek Bontang Utara Berhasil Amankan Pelaku Perjudian

humas3 humas3By humas3 humas323 June 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara – Polres Bontang bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Guntung telah melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian di Jl.Tari Gantar 1 Rt.08 Kel.Guntung Kec.Bontang Utara Kota Bontang.

“Sebanyak 3 orang berhasil diamankan lengkap dengan barang buktinya. Mereka adalah seorang pria bernama NB (62) warga Jl.Tarin Gantar 04 Kel.Guntung, AM (58) warga Jl.Kapal Pinisi Rt.42 Kel. Loktuan dan seorang wanita beeinisial SM (47) warga Jl.Tari Gantar 1 Rt.08 Kel.Guntung.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Utara AKP H. Eko Wahyono mengatakan sebanyak 2 pria dan 1 wanita berstatus tersangka dalam tindak pidana perjudian tersebut yang berhasil diringkus anggota.

Dari ketiga pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 3 (Tiga) set Kartu Domino, Uang sebanyak Rp.620.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) Lembar Karpet berwarna Hijau yang di gunakan sebagai sarana bermain Kartu/Judi, terang Kapolsek.

Lanjut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., modus para pelaku melakukan tindak pidana perjudian dengan cara bermain kartu Domino didalam rumah tertutup. Polisi berhasil mengendus perjudian tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat dan berhasil masuk dalam rumah dari pintu belakang rumah.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun”, pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version