Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Unit Reskrim Polsek Kota Bangun Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu
HL

Unit Reskrim Polsek Kota Bangun Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu

humas3 humas3By humas3 humas330 May 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim, Kukar -Unit Reskrim Polsek Kota Bangun berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan amankan 2 orang pelaku di desa Kota Bangun II.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Kota Bangun Iptu Agus Fitriadi menjelaskan kedua pelaku pengedar barang haram itu masing-masing berinisial DS (31) dan S (21), Minggu (29/5).

Penangkapan ini berawal dari informasi warga bernama Sukma bahwa ia bersama sama dengan kawannya Rukmanto telah mengamankan seseorang yang di duga sebagai pengedar Narkoba jenis shabu shabu.

Menyikapi hal tersebut anggota kami bersama sama Saksi menuju ke sebuah rumah yang berada di RT 019 Desa Kota Bangun II.

Setibanya di rumah tersebut ternyata ada 4 orang yang telah di amankan oleh Suka dan Rukmanto dan pada saat itu juga ada ketua RT 019. Selanjutnya anggota kami langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian terhadap ke empat orang yang di amankan tersebut.

Dari penggeledahan tersebut di temukan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang di simpan oleh pelaku berinisial S. Dan dari pengakuannya shabu shabu tersebut dia dapatkan dari DS yang kebetulan pada saat itu juga ada di dalam rumah tersebut.

Pelaku dan barang bukti di amankan ke mapolsek Kota Bangun. Atas perbuatanya kedua pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Humas Polda Kaltim

poldakaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version