Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Poldakaltim

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim21 June 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial MAS dan MH.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 11 poket kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik klip bening. Setelah dilakukan interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah Jalan Cipto Mangunkusumo.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 11 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,5 gram, satu buah plastik klip bening panjang, 66 plastik klip bening kecil kosong, satu unit handphone Samsung Galaxy A50 warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ipda Rizky Tovas.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Samarinda Seberang terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkoba.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version