Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Samarinda

Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

humas4 humas4By humas4 humas429 January 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Mendapat informasi dari Masyarakat perihal transaksi Narkoba di sekitar Jl.Komp. Pasar Segiri kelurahan sidodadi kecamatan samarinda ulu, selanjutnya unit opsnal polsek samarinda ulu melaksanakan penyelidikan di tempat tersebut

Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir SH Mengatakan
Unit Reskrim polsek samarinda Ulu melakukan penyelidikan pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wita bertempat di Jl. Komplek pasar segiri kelurahan sidodadi kecamatan samarinda ulu dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah pondok ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) poket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat 0,23 gram brutto, 1 ( satu ) buah kotak rokok sampoerna, 1 ( satu ) unit timbangan digital, Uang sebesar Rp 1.077.00,- ( satu juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah ), 1 ( Satu ) buah sendok takar, 1 ( satu ) unit Handphone merk OPPO warna Putih, 1 ( satu ) bendel plastik klip dan mengamankan pelaku An. Ar Als Aw.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek samarinda ulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut Pelaku di kenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat 1sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.ungkapnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version