Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Bekuk Dua Pelaku Pencuri Besi Penutup Drainase
News

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Bekuk Dua Pelaku Pencuri Besi Penutup Drainase

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim25 July 2024Updated:25 July 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) berhasil bekuk kawanan pencuri besi penutup drainase yang beraksi di Jalan Rajawali Dalam 1, RT. 11 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. (23/07/24)

Pengunkapan ini berawal dari laporan warga dan Ketua RT. 11 Kelurahan Sungai Pinang Dalam bahwa besi penutup drainase di lingkungannya telah hilang atau di curi. Aksi pencurian tersebut ternyata terekam kamera CCTV dan dalam rekaman tersebut nampak sebuah mobil pikap berkelir hijau mengangkut besi penutup drainase sepanjang 5 meter.

Personel unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung bergerak cepat dan berbekal rekaman CCTV akhirnya Personel pada hari Selasa sore (23/7) berhasil menemukan keberadaan mobil Daihatsu Grand Max warna hijau dengan No. Pol KT 8433 VG yang ciri-cirinya dapat dipastikan sesuai dengan rekaman CCTV.

Selanjutnya Personel melakukan pencarian terhadap para pelaku pencurian dan berhasil mengamankan tersangka MR (Residivis) dan tersangka AEN sementara 1 tersangka lagi yang identitasnya sudah dikantongi petugas dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

MR dan AEN mengaku bahwa besi penutup drainase hasil curiannya tersebut telah dijual kepada pengepul besi tua yang mengendarai gerobak (pembeli keliling) sehingga belum diketahui identitas pembelinya. Saat melakukan aksi pencuriannya MR dan AEN menggunakan plat nomor palsu yaitu KT 1834 MF yang dipasang dibagian belakang mobil untuk mengelabuhi identitas kendaraan.

“2 orang pelaku pencurian besi penutup parit di wilayah RT 11 Kel. Sungai Pinang Dalam telah berhasil kita amankan dan dari hasil interogasi bahwa mereka ini melakukan pencuriannya sudah berulang kali di lokasi yang berbeda sehingga kita terapkan pasal 363 KUHP jo 64 KUHP tentang pencurian berulang yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara” Jelas Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version