Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Unit Reskrim Polsek Talisayan Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Gadaikan Motor Demi Pinjaman Uang
Poldakaltim

Unit Reskrim Polsek Talisayan Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Gadaikan Motor Demi Pinjaman Uang

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim7 July 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Kepolisian Sektor Talisayan, jajaran Polres Berau, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Talisayan. Seorang pria berinisial N (56), warga Jl. Moh Hatta, Kelurahan Campur Sari, diamankan oleh Unit Reskrim setelah terbukti membawa kabur sepeda motor milik warga setempat.

Kejadian bermula saat korban, Yanto (50), seorang petani, memarkirkan sepeda motor Honda Supra X miliknya di samping toko pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025. Tanpa disadari, kunci kendaraan masih tergantung di motor. Pelaku yang sebelumnya sempat berinteraksi dengan korban saat membeli rokok, diduga mengambil kunci secara diam-diam dan kembali di malam hari untuk membawa kabur motor tersebut.

Korban baru menyadari kehilangan saat hendak beraktivitas pagi harinya, dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Talisayan. Berbekal informasi awal dan hasil penyelidikan cepat, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata telah menggadaikan motor tersebut kepada saksi Syaiful untuk mendapatkan uang tunai sebesar Rp500.000.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam KT 3856 JF, satu lembar STNK, satu unit sepeda motor Jupiter Z1 warna merah, satu buah obeng gagang hitam, serta uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil gadai.

Kapolsek Talisayan, AKP Rakhmad Wiwit Dianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ia juga menambahkan bahwa langkah-langkah kepolisian telah dilakukan secara sistematis, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi, hingga pengumpulan barang bukti.

Pihak Polsek Talisayan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan bermotor agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan. Meninggalkan kunci tergantung di motor sangat berisiko dan dapat dimanfaatkan oleh oknum yang berniat jahat.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version