Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Unit Resnarkoba Polres Kutim Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba
Berita Media

Unit Resnarkoba Polres Kutim Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

humas4 humas4By humas4 humas411 April 2018No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

KUTIM, Poldakaltim.com,- Unit Sat Resnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba berinisial RF (25) warga Jalan Yos Sudarso I, Gang Nurillahi, RT 03, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Rabu (11/04/2018).

Tersangka yang diketahui bekerja sebagai honorer di Dinas Pemadam Kebakaran Kutai Timur ini telah lama ditarget oleh pihak kepolisian sejak awal 2018 berdasarkan banyaknya laporan dari masyarakat tentang tersangka yang kerap melakukan transaksi di kawasan Jalan A.W. Syahranie (eks Pendidikan).

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf menjelaskan, RF akhirnya tertangkap tangan oleh timnya saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dia diringkus di Jalan AW Syahranie depan warung makan Blitar, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kamis (5/4) pukul 15.30 Wita.

Saat itu, lanjut Rauf, RF langsung diperiksa dan ditemukan barang bukti satu poket kecil sabu 0, 36 gram yang disimpan dalam kemasan SIM card warna merah. Barang bukti lainnya, sebuah ponsel dan motor matik.

Rauf mengungkapkan, saat RF diinterogasi, anggota pemadam kebakaran tersebut mengaku sabu itu dibeli dari rekannya, SF (25) di Tanjung Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan. “Kemudian dilakukan penangkapan terhadap SF. Saat itu dia di dalam rumah. Lantas dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan seperangkat alat isap (pipet kaca, pipet plastik, korek api, dan lainnya),” ujar Abdul Rauf

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan Barang bukti lain yang ditemukan yaitu sebuah ponsel serta uang Rp 250 ribu. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kutim guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Ade yaya

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version