TANJUNG SELOR – Bocah berinisial B (12) dan H ( 15) yang tinggal di Tanjung Selor terbukti melakukan pencurian handphone. Tetapi, karena usai mereka masih dibawah umur, maka diupayakan langkah diversi, pada Senin (2/10) lalu.

Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry melalui Kanit PPA Satreskrim Aiptu Lince Karlinawati, mengungkapkan pihaknya membenarkan telah melakukan upaya diversi kepada kedua anak tersebut. Mengingat, Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak mengamanahkan bahwa anak-anak dibawah umur yang tersandung hukum harus diupayakan diversi.

“Syukur, diversi berhasil dilakukan, korban setuju untuk memaafkan perbuatan pelaku yang masih dibawah umur tersebut,” jelasnya.
Menurut dia, kedua pelaku beserta orang tuanya saat upaya diversi telah bersepakat dan berjanji untuk mengawasi anak-anaknya lebih intensif . Jika anak-anak itu melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi, maka orang tua sepakat anak mereka dipenjarakan.

“Sebelum kami serahkan sepenuhnya kepad orang tua, pelaku dan orang tua kita minta untuk menandatangani surat perjanjian dan juga surat pemohonan maaf kepada korban,”ungkapya.
Diketahui, kedua bocah itu terlibat kasus pencurian di Jl Haji Maskur Gang 1. Mereka mencuri handphone milik HS.

“Dari pengakuan kedua pelaku, mereka baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Sehingga, wajar saja jika diversi harus di lakukan,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol membenarkan adanya upaya diversi kepada kedua anak dibawah umur tersebut. Dan Kabid Humas Polda Kaltim menghimbau kepada seluruh orang tua agar tetap menjaga dan mempehatikan anak anaknya agar tidak terjerat dalam suatu tindak pidana.

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version