Poldakaltim.com, Kukar – Upaya menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan oleh petugas gabungan dari Polres Kutai Kartanegara, Kodim 0906/KKR, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, Minggu (5/9).
Kegiatan berupa Pengecekan /teguran, Penindakan bagi pelanggar dan memberikan himbauan kepada Para pengunjung café yang tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Perbub Nomor 54 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Kukar / Kepala Gugus Tugas Kab. Kukar sebagai bentuk pencegahan /pemutusan rantai penyebaran Virus Corona / Covid 19 di Kab. Kukar.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasi Humas AKP I Ketut Kartika mengatakan bahwa para petugas melaksanakan peneguran dan memberikan himbauan kepada pengunjung café yang tidak menerapkan prokes Covid-19 dan kami berikan peringatan kemudian diberikan masker gratis.â€terangnya.
Humas Polda Kaltim