Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Waka Polsek Bontang Utara Hadiri Rakor Pengawasan Pemasangan Algaka
News

Waka Polsek Bontang Utara Hadiri Rakor Pengawasan Pemasangan Algaka

humas4 humas4By humas4 humas419 January 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Bertempat di Gedung BPU Kecamatan Bontang Utara Waka Polsek Bontang Utara Ipda Supriyadi menghadiri rapat koordinasi monitoring pengawasan pemasangan alat peraga kampanye di wilayah Kecamatan Bontang Utara, Jumat (19/1/2024) pukul 08.00 wita.
Dalam rakor tersebut membahas terkait masih ditemukannya Algaka yang dipasang menyalahi aturan yang telah disepakati bersama salah satunya dipaku di sejumlah pohon di beberapa ruas jalan, pemasangan algaka di jalur perusahaan dan di jalur pipa jargas, jembatan serta gapura kelurahan.
Wakapolsek Bontang Utara Ipda Supriyadi mengatakan terkait temuan tersebut merupakan domain dari Panwas kami selaku pihak keamanan siap mendampingi jika sewaktu waktu akan dilakukan penertiban
Panwas Kecamatan Bontang utara M Nurcholis menjelaskan tidak bisa menindak lanjuti jika tidak ada keberatan dari pihak yg dirugikan secara tertulis, sedangkan untuk eksekusi akan dilakukan oleh Satpol PP kami dari Bawaslu hanya merekomendasikan. ungkapnya
Kabid Perundang Undangan Satpol PP Ariyanto dalam rakor mengatakan terkait permasalahan pemasangan Algaka memiliki perwali dan Perda yang mengatur tentang fasilitas umum, namun terkait dengan tahapan Pemilu, kami mengikuti aturan undang undang Pemilu.
“Kami menunggu hasil analisa dari pihak Panwaslu terkait mana mana saja yang masuk pada pelanggaran pemilu, serta siap mendampingi Bawaslu dalam melaksanakan eksekusi terhadap algaka yang melanggar aturan”. Ungkapnya.
Dalam rakor tersebut diperoleh kesimpulan bahwa penertipan Alat Peraga Kampanye berada dalam kewenangan Bawaslu, sehingga hasil rakor akan diserahkan ke Bawaslu untuk dianalisa, serta pelaksanaan penertiban menunggu petunjuk Bawaslu.
Rakor tersebut dihadiri oleh Camat Bontang Utara Zainudin, Waka Polsek Bontang Utara Ipda Supriyadi, Kasi Trantib Kecamatan Bontang Utara Nanang Sulaiman, Kabid Perundang Undangan Satpol PP Ariyanto, Panwascam Bontang Utara M Nurcholis, PPK Bontang Utara Joko Sutrisno, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Bontang Utara, Kasi Trantib kelurahan Bontang Utara, serta tamu undangan sebanyak 50 orang.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version